Assalamu alaikum wr.wb
Selamat datang di situs www.infokotapalu.com
Situs yang mengulas mengenai hal hal tentang kota palu
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai CARA DAN PROSEDUR GANTI NAMA ANAK YANG SALAH DI DUKCAPIL PALU.
Hari ini hari jumat tanggal 21/6/2019 jam 8 pagi say berkunjung ke kantor catata sipil kota palu yang berada di dekat kantor walikota.
Sesampainya di sana saya langsung masuk dan bertanya pada bagian informasi mengenai ruangan perubahan AKTA LAHIR.
Ditunjuklah ruangan bagian belakang dekat meja perekaman E-KTP.
Setelah sampai di meja bagian yang mengurus akta lahir,kita harus antri karena ada beberapa orang juga harus di layani.jadi budayakanlah antri jika ingin dilayani hehehe.
Jangan lupa bersikap sopan juga dan jangan terburu buru ingin dilayani jika kita membutuhkan pelayanan.
Dengan sikap yang sopan maka kita juga akan dilayani petugasnya dengan baik pula.
Ketika sudah mengantri dan tiba giliran maka majulah saya dan menceritakan masalah saya tentang kesalahan nama yang tertera di akta lahir dan kartu keluarga.
Permasalahan saya adalah kesalahan saya sendiri sewaktu mengajukan nama anak yang kelebihan huruf.
Nama anak saya yang tertera di AKTA LAHIR adalah ANDI ULIYA NAFISHA.Kesalahannya adalah ULIYA Itu harusnya ULYA.
Saya menceritakan permasalahan saya dan saya di beri persyaratan untuk mengajukan ulang perbaikan nama AKTA LAHIR tersebut.
Saya di neri persyaratan berupa
Akta lahir asli
Fc KTP suami istri
Fc KTP saksi kelahiran anak (saya pakai KTP mertua dan ipar )
Fc AKTA BUKU NIKAH
Fc Kartu keluarga
Mengisi form yang diberikan petugas akta lahir.
Berhubung saya kembali kerumah mempersiapkan berkas persyaratan tersebut maka saya butuh waktu satu jam.
Setelah berkas berkas tersebut lengkap maka kembalilah saya ke kantor dukcapil dan menyerahkan berkas tersebut ke petugas AKTA LAHIR.
hari ini hari jumat dan saya di minta kembali setelah shalat jumat dan saya diberikan selembar kertas resi.
Jam 14.00 saya kembali ke kantor catatan sipil dan langsung menuju bagian petugas akta lahir dan sangat luar biasa perubahan akta lahir anak saya ANDI ULYA NAFISHA MASKUR.
Nama anak sudah berubah tetapi belum ditandatangani kepala dinasnya dan saya diminta untuk fotocopy sebanyak satu lembar.
Saya keluar dari kantor dukcapil dan menuju tempat fotocopy yang ada di depan kantor satpol PP samping kantor pemadam kebakaran.
Setelah saya fotocopy akta lahir yang belum di tandatangai petugas itu maka saya menyerahkan kembali ke petugas akta lahir untuk di tandatangani kepala dinas yang bersangkutan saya diminta menunggu sebentar dan tidak lama kemudian AKTA LAHIR anak saya sudah di tanda tangani.
Akta lahir anak sudah berubah jadi langkah selanjutnya tinggal merubah nama yang tertera di kartu keluarga.
Artikel mengenai perubahan nama di kartu keluarga akan saya bahas di artikel berikut.
Terima kasih petugas DUKCAPIL kota palu utamanya bagian pengurusan AKTA LAHIR yang telah melayani sepenuh hati.
0 Response to "PROSEDUR MENGGANTI NAMA ANAK YANG SALAH DI DUKCAPIL PALU"
Posting Komentar