TATA CARA DAFTAR BAYI YANG BELUM LAHIR DI BPJS KESEHATAN
Bpjs kesehatan memiliki banyak kelebihan dan sangat membantu masyarakat dalam segi kesehata.bagaimana tidak penyakit yang membutuhkan biaya besar bisa di cover menggunakan asuransi kesehatan yang berplat merah dari pemerintah ini.
Bpjs memberi manfaat yang sangat luarbiasa membantu.di artikel kali ini saya akan membahas tata cara mendaftar bpjs untuk calon bayi.
Kelebihan dari bpjs ini adalah kita bisa mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan jadi ketika bayi lahir anda tidak perlu khawatir dengan biaya perawatan bayi yang biasanya kisaran jutaan rupiah.semuanya akan ditanggung oleh pihak bpjs kesehatan.
Apabila anda sedang hamil dan ingin mendaftarkan bayi anda di bpjs kesehatan maka hal yang pertama anda lakukan adalah
1.silahkan anda mengambil blangko FORMULIR PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA di loket yang tersedia di kantor BPJS kesehatan.silahkan tanya pak satpam dimana lokasi pengambilan blangko.
2.di blangko tersebut terdapat tiga lembar yang harus di isi oleh orang tua calon bayi lembaran pertama adalah data orang tua,lembaran kedua surat penyataan orang tua untuk membayar iuran calon bayi jika kelak bayi lahir dengan selamat,lembaran ketiga yaitu blangko untuk dokter kandungan,blangko yamg ketiga ini di isi oleh dokter kandungan atau bidan yang memeriksa kondisi janin si calon bayi.
3.silahkan anda pulang ke rumah terlebih dahulu dan jangan luoa bawa blangko yang ketiga ke dokter kandungan yang memeriksa kandungan si ibu calon bayi.
Apabila blangko sudah terisi semua jangan lupa pagi pagi anda berangkan ke kantor bpjs keaehatan,tujuannya adala agar nomor antrian anda tidak terlalu lama menunggu.
Jangan luoa bawa KTP,KARTU KELUARGA,COPY AN NO REKENING.Jika ada yang tidak dimengerti maka silahkan ada tanya ke petugas security yang berada di kantor bpjs kesehatan.
Sekian tips mengenai TATA CARA DAFTAR BAYI YANG BELUM LAHIR DI BPJS KESEHATAN.
0 Response to "TATA CARA DAFTAR BAYI YANG BELUM LAHIR DI BPJS KESEHATAN"
Posting Komentar